Home / Politik | ||||||
Tempelkan Stiker di Dinding Rumah, Warga Mengaku Dijanjikan Sembako Hingga Uang Tunai Jumat, 18/10/2024 | 14:42 | ||||||
Rumah warga ditempel stiker oleh relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024, dijanjikan dapat sembako (foto/tim) PEKANBARU - Demi menarik simpati masyarakat untuk memilih pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masing-masing Paslon melakukan berbagai upaya pendekatan. Salah satu pendekatan tersebut, dengan melakukan kampanye. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September - 23 November 2024. Sayangnya, tak semua kampanye dilakukan dengan cara yang baik. Diantaranya menempelkan baliho pada pohon atau tempat yang bukan semestinya ataupun menempelkan stiker pada dinding rumah warga. Pengakuan salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan rumahnya didatangi relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024. Dirinya dijanjikan akan diberi bantuan berupa sembako hingga uang tunai. "Mereka suruh pasang stiker di dinding depan rumah. Nanti dikasih sembako, minyak goreng atau uang, boleh pilih," katanya. Kemudian, disebutkannnya dirinya dan tetangga yang lain dijanjikan hingga sepekan menjelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. "Kami tanya, kapan dapatnya. Mereka bilang seminggu sebelum pencoblosan dikabarin, nomor HP kami dicatat mereka," jelasnya. Untuk diketahui, KPU Provinsi Riau telah mengatur zona dan jadwal kampanye bagi masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Merujuk pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Calon Walikota, diperjelas sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh Paslon maupun tim kampanye masing-masing. Salah satu aturan itu tercantum pada pasal 64, Parpol peserta Pemilu, Paslon dan timnya dilarang menempelkan atribut kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Kemudian jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik; dan/atau taman dan pepohonan, tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Pasal 65, peserta Pemilu juga dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di lokasi yang disebutkan pada pasal 64. Kemudian pada Pasal 66 Ayat 1, Calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Ayat 2, Selain calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. Editor: Redaksi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |