Home / Politik | |||||||||
KPU: Jadwal Debat Kandidat Calon Walikota Dumai Hanya 2 Kali Kamis, 03/10/2024 | 19:56 | |||||||||
Ketua KPU Dumai, Zulfan (foto/bambang) DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai berencana menggelar debat pasangan calon Wlikota dan Wakil Walikota Dumai di Pilkada 2024 sebanyak dua kali. Debat kandidat akan dilaksanakan pada 30 Oktober dan 21 November 2024 mendatang. Debat kandidat calon walikota merupakan momen penting dalam proses demokrasi. Melalui debat kandidat masing-masing calon kepala daerah Dumai akan memaparkan visi dan misinya. Untuk itu KPU Dumai akan menyelenggarakan debat kandidat di masa kampanye. "Debat kandidat perdana akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2024 dan yang ke dua itu rencananya pada 21 November 2024," sebut Ketua KPU Kota Dumai, Zulfan, Kamis (3/10/2024). Dirinya menerangkan, untuk tempat masih belum ditentukan, nantinya akan dilakukan rapat kembali. Pilkada Dumai diikuti tiga Paslon, yakni, Eddy A Mohd Yatim dan Almainis nomor urut 1. Kemudian Pasangan Ferdiansyah dan Soeparto nomor urut 2 dan pasangan Paisal dan Sugiyarto nomor 3. Terkait jadwal kampanye, Zulfan menerangkan kampanye akan dilaksanakan hingga 23 November 2024 mendatang. Untuk Zona dan jadwal Kampanye Paslon, tertuang dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 306 Tahun 2024, yang mana Zona Kampanye dibagi tiga Zona. Untuk Zona 1 itu berada di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai, sedangkan Zona 2 terletak di Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan. "Untuk Zona 3 itu berada di Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan," imbuhnya Sementara, dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024, batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai 2024 tersebut, yakni totalnya mencapai Rp60.370.326.000 "Ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye sekitar Rp60,3 miliar lebih tersebut, sudah berdasarkan rapat koordinasi dan Fokus group diskusi (FGD) yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh semua Paslon," imbuhnya Dirinya berharap, dengan adanya Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024, ke tiga Paslon yakni, Eddy A Mohd Yatim dan Almainis nomor urut 1, kemudian Pasangan Ferdiansyah dan Soeparto nomor urut 2 dan pasangan Paisal dan Sugiyarto nomor 3, bisa mematuhi ini bersama. Penulis: Bambang Editor: Riki |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |