Home / Dumai | |||||||||
Berkas Administrasi 3 Bakal Paslon Pilkada Dumai Memenuhi Syarat Selasa, 17/09/2024 | 19:57 | |||||||||
Zulfan, Ketua KPU Dumai (foto/bambang) DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai menyatakan berkas persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hasil itu diketahui setelah KPU memberikan kesempatan bagi masing-masing bakal paslon melakukan perbaikan berkas 6-14 September lalu. "Berkas persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ujar Ketua KPU Dumai, Zulfan, Selasa (17/9/2024). Lanjutnya, KPU Dumai telah menggelar rapat pleno, hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota Dumai, dan Wakil Walikota Dumai, Sabtu (14/9/2024) lalu. Rapat admisintrasi perbaikan tiga Bapaslon Walikota Dumai, dan Wakil Walikota Dumai, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Dumai, 2024, dipimpin langsung Ketua KPU Dumai, Zulfan dan dihadiri seluruh komisioner KPU Dumai. Ketua KPU Dumai, Zulfan menerangkan, berdasarkan pleno, hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan, tiga Bapaslon Walikota Dumai, dan Wakil Walikota Dumai, yakni Paisal-Sugiyarto, kemudian Ferdiansyah-Soeparto serta Eddy A Mohd Yatim-Almainis semuanya telah memenuhi persyaratan (MS). "Kami telah umumkan ke Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id, sekaligus tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat," katanya. Zulfan menerangkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon atu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024 melalui, Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman, https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur "tanggapan" dengan cara, memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah" dan memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah" Zulfan mengaku, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024, KPU Kota Dumai mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon yang terlampir. "Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Pada Pilkada Dumai diterima KPU Kota Dumai pada 15 sampai 18 September 2024," pungkasnya. Penulis: Bambang |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |