Home / Hallo Indonesia | |||||||||
KemenPAN-RB Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Prosedurnya Senin, 09/09/2024 | 21:53 | |||||||||
KemenPAN-RB ungkap ada cara PPPK Jadi PNS (foto/int) JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin meningkatkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, KemenPAN-RB mengingatkan bahwa perubahan status ini tidak otomatis, melainkan harus melalui sejumlah persyaratan dan prosedur yang ketat. Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS tetap terbuka, tetapi harus mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. "PPPK bisa diangkat menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis. Semua harus melalui prosedur sesuai aturan yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024," ujar Aba. Seleksi CPNS 2024 telah resmi dibuka sejak 20 Agustus dan akan berakhir pada 10 September pukul 23.59 WIB. Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan total formasi sebanyak 250.407 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Syarat dan Prosedur Seleksi Aba menambahkan, PPPK yang berminat menjadi PNS wajib memenuhi beberapa persyaratan, termasuk telah bekerja minimal satu tahun, mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang, serta berusia di bawah 35 tahun. "Izin ini sifatnya wajib. Jika tidak ada izin, PPPK tersebut tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024," tegas Aba dikutip dari JPNN. Selain itu, PPPK juga harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak ada pengangkatan langsung dari PPPK menjadi PNS tanpa melalui tahapan ini. Bagi PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS, mereka dapat kembali ke posisinya sebagai PPPK tanpa harus berhenti. "Yang sudah bekerja minimal satu tahun bisa mendaftar CPNS selama ada formasi yang sesuai. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tapi jika tidak diterima, mereka bisa kembali menjadi PPPK," ujar Aba. Lebih lanjut, kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 akan tetap memprioritaskan pelayanan dasar dan penyelesaian status tenaga non-ASN atau honorer. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mengurangi perekrutan jabatan yang terdampak oleh transformasi digital. Dalam seleksi CPNS 2024, pemerintah memiliki fokus besar pada pemenuhan kebutuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN). "Seleksi CPNS tahun ini diutamakan untuk menjaring talenta terbaik yang akan ditempatkan di IKN, guna mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di sana," pungkas Aba. Dengan adanya aturan baru ini, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memahami dengan baik seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |