Home / Kuantan Singingi | ||||||
Upaya Peningkatan PAD, Bapenda Kuansing Sosialisasikan Perda No I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Restribusi Daerah Senin, 09/09/2024 | 20:32 | ||||||
Bapenda Kuansing sosialisasikan Perda No I Tahun 2024 tentang pajak dan restribusi daerah (foto/ist) KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) terus melakukan upaya dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Salah satu sumber PAD yang ada yaitu disektor pajak dan restribusi daerah. Terkait pajak dan restribusi daerah ini, sekarang telah diatur melalu Peraturan daerah ( Perda ) no I tahun 2024. Agar kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah ini meningkat, maka Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Perda ini. Sosialisasi Perda ini diselenggarakan secara maraton di seluruh Kecamatan yang ada di Kuansing dan berlangsung selama 8 hari. Acara sosialisasinya dikemas dengan konsep dialog interaktif dan diikuti oleh para pemangku kepentingan di setiap kecamatan dan desa seperti Camat, Kepala desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, para wajib pajak dan lainnya. Dalam kegiatan sosialisasi ini, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing. Tim sosialisasi dibagi dua, sehingga dalam satu hari, sosialisasi dilaksanakan di dua kecamatan. "Untuk kegiatan sosialisasi ini kita bagi dua tim. Jadi dalam satu hari, kita gelar di dua kecamatan dan berlangsung selama 8 hari," terang Kepala Bapenda Kuansing, Drs Muradi, MSi. Berikut kegiatan Sosialisasi Perda no 1 tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh Bapenda Kuansing: - Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 - Kecamatan Hulu Kuantan dan Kuantan Mudik, pada tanggal 28 Agustus 2024 - Kecamatan Gunung Toar dan Pucuk Rantau pada tanggal 29 Agustus 2024 - Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya pada tanggal 2 Agustus 2024 - Kecamatan Benai dan Pangean pada tanggal 3 Agustus 2024 - Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang pada tanggal 4 Agustus 2024 - Kecamatan Inuman dan Cerenti pada tanggal 5 Agustus 2024 - Kecamatan Logas Tanah Darat pada tanggal 10 Agustus 2024. Selanjutnya, Muradi menambahkan bahwa pelaksanaan sosialisasi terkait perpajakan daerah ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bapenda Kuansing. Dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru terkait pajak daerah. Di mana Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah disahkan pada tahun 2024 ini. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Daerah terdiri dari: - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makan dan/atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan - Pajak Reklame - Pajak Air Tanah - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (BPHTB) - Pajak Sarang Burung Walet - Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ditambahkan Muradi, secara umum jenis pajak yang diatur oleh Pemerintah daerah (Pemda) sama dengan pengaturan sebelumnya. Namun jelasnya ada penambahan objek pajak baru di Kabupaten Kuansing yakni Pajak Sarang Burung Walet. "Sebenarnya objek pajak ini sudah diatur lama oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dibeberapa daerah juga sudah diberlakukan lama," terang Murdi. Namun disampaikan Muradi selama ini Pemerintah Kabupaten Kuansing belum memiliki Perda yang mengatur tentang hal tersebut, dan baru diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sedangkan Opsen PKB dan BBNKB hakikatnya bukan objek pajak baru, tetapi hanya perubahan tata Kelola atas kedua pajak dari yang sebelumnya Kabupaten/Kota menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari kedua jenis pajak tersebut adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Dalam kegiatan tersebut para peserta diajak untuk berdiskusi tentang pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah. Pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program baik penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk kata Muradi juga dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Ini katanya diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab di kalangan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak. Selanjutnya ia juga mengungkapkan bahwa dari pengamatan pelaksanaan kegiatan, acara ini mendapat sambutan cukup antusias dari masyarakat dan wajib pajak peserta sosialisasi. "Banyak wajib pajak yang hadir dan memanfaatkan sesi diskusi dengan penuh semangat. Sesi diskusi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada para narasumber dari Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing mengenai berbagai isu terkait pajak daerah," kata Muradi. Dalam sosialisasi dan diskusi tersebut kata Muradi banyak yang bertanya tentang jenis pajak yang harus mereka bayar, tata cara pembayaran, terkait berapa tarifnya dan kapan harus mulai membayar. "Bahkan ada peserta yang langsung mau membayar pajak saat kegiatan sosialisasi ini," ujarnya. Muradi berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menjalankan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh Bapenda Kuansing untuk memperkenalkan berbagai inovasi dan layanan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Sejumlah layanan yang sudah disiapkan seperti aplikasi E-Cepat, E-Pendapatan, pembayaran pajak online melalui M-Banking, Qris, ATM Teller, E-Commerce seperti toko pedia, indomart, alfamart, danaku, gopay dan sejenisnya. "Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam membayar pajak. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tata Kelola perpajakan daerah," tutup Muradi. (Adv) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |