Home / Pekanbaru | |||||||||
Pemko Pekanbaru Libatkan KPK, Bahas Sertifikasi Tanah dan Penertiban Aset Daerah Rabu, 04/09/2024 | 18:19 | |||||||||
Pemko Pekanbaru gelar Rakor dengan KPK bahas sertifikasi tanah dan penertiban aset daerah (foto/dini) PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah 1, dibahas soal sertifikasi dan penertiban barang milik daerah. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan rapat ini membahas dua isu utama yakni sertifikasi tanah dan pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos, fasum) yang diserahkan oleh pengembang. "Rapat ini berkaitan dengan barang milik daerah antara kita dengan KPK, Korsupgah KPK Wilayah 1, yang dihadiri ketua timnya langsung. Yang kita bicarakan pertama, terkait sertifikasi tanah. Kita memiliki target untuk menyelesaikan 37 sertifikat tanah pada akhir tahun ini. Saat ini baru empat sertifikat yang selesai, sementara 24 lainnya sedang dalam proses," ujar Indra Pomi, Rabu (4/9/2024). Selain sertifikasi tanah, rapat juga menyoroti penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos, fasum) dari pengembang ke Pemko Pekanbaru. Tahun lalu, sebanyak 24 fasilitas sosial dan fasilitas umum telah diserahkan, dan kini menjadi tanggung jawab Pemko. Tahun ini, ditargetkan penyerahan 20 Fasos dan Fasum lagi dari pengembang. Akan terus mendorong organisasi-organisasi pengembang untuk mempercepat proses tersebut sebelum akhir Oktober 2024. Rapat tersebut juga menyinggung upaya sertifikasi aset-aset daerah lainnya, termasuk tanah di bawah jaringan jalan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2.000. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dan mendapat perhatian khusus dari Korsupgah KPK. "Dalam waktu dekat, kami akan fokus pada sertifikasi aset-aset kita, termasuk tanah di bawah jaringan jalan yang jumlahnya lebih dari 2.000. Proses ini akan kita cicil dan mendapat atensi dari Korsupgah KPK," tambahnya. Dengan koordinasi ini, diharapkan target sertifikasi tanah dan penertiban aset daerah dapat tercapai tepat waktu, serta memastikan aset-aset milik daerah terlindungi secara hukum dan dikelola dengan baik. Penulis: Dini Editor: Riki |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |