Home / Hukrim | ||||||
Dibuang di WC Bandara SSK II Pekanbaru, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp1,5 M Senin, 19/08/2024 | 16:00 | ||||||
Penyelundupan narkoba di Bandara SSK Pekanbaru digagalkan 1,5 Kg sabu disita (foto/int) PEKANBARU - Dirnarkoba Polda Riau gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Sabtu malam (17/8/2024). Penangkapan ini berlangsung dramatis ketika petugas berhasil meringkus empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap adalah IS, MZ, KA, dan RD. Mereka kedapatan membawa 1,5 kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar, yang disembunyikan dengan rapi di dalam sepatu. Salah satu pelaku, dalam upaya putus asa untuk menghindari penangkapan, sempat membuang sebungkus sabu seberat 500 gram senilai Rp500 juta ke dalam closet toilet bandara. Namun, tindakan ini tidak menghalangi petugas dalam mengamankan sisa narkoba yang mereka bawa. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. "Petugas kami yang melakukan pemeriksaan di Bandara SSK II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Meskipun ada barang bukti yang sempat dibuang, kami tetap berhasil mengamankan 1,5 kilogram sabu," ujar Manang. Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria di Pekanbaru. Tindak lanjut dari pengakuan ini membawa petugas untuk menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok, yaitu BA dan AW Keduanya ditangkap di area parkir Broders Entertaiment pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam keterangannya, BA dan AW mengakui bahwa mereka yang memberikan narkoba tersebut kepada IS dan RD. Mereka juga mengungkapkan bahwa narkoba tersebut berasal dari seorang bernama Gocun yang berdomisili di Malaysia. Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel, uang tunai, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1927 FR. Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut. Polda Riau kini tengah memperdalam penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba internasional ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memberikan perintah kepada para tersangka. "Kasus ini menjadi salah satu prioritas kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau," tegas AKBP Boby Putra dikutip dari MC.Riau. Upaya pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Indonesia, khususnya di wilayah Riau. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |