Home / Otonomi | |||||||||
Semarak HUT RI ke-79 9.912 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 134 Langsung Bebas Sabtu, 17/08/2024 | 16:25 | |||||||||
9.912 narapidana di Riau dapat remisi Kemerdekaan RI (foto/int) PEKANBARU - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi, substantif, dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Di Provinsi Riau, sebanyak 9.912 narapidana menerima remisi yang berarti pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 134 narapidana langsung dinyatakan bebas. Para narapidana ini tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh wilayah Riau. Prosesi penyerahan remisi ini dilakukan di Gedung Daerah Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau di Pekanbaru pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir. Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur perubahan ketiga atas tata cara pemberian remisi. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Rahman Hadi menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan dan kontribusi positif dalam mengikuti program pembinaan. Menurutnya, momen HUT Kemerdekaan menjadi saat yang tepat untuk memberikan penghargaan tersebut, sebagai wujud rasa syukur dan upaya mendorong warga binaan agar kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. "Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan sekadar hadiah dari pemerintah. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang serius mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur," ujarnya. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga mencerminkan prinsip keadilan sosial yang ingin ditegakkan oleh pemerintah. Menurutnya, remisi tidak hanya bertujuan untuk mengurangi masa hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan harapan baru dan rehabilitasi kepada narapidana, agar mereka dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. "Remisi adalah bukti nyata bahwa negara peduli terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah komitmen kita terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan harapan baru bagi warga binaan," jelasnya dikutip dari MC.Riau. Ia juga menegaskan bahwa program pembinaan di dalam Lapas bertujuan untuk memastikan bahwa narapidana mematuhi aturan yang berlaku, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, diharapkan tercipta kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera di tengah masyarakat. Prosesi penyerahan remisi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya menjadi momen kegembiraan bagi para narapidana yang menerima remisi, tetapi juga sebagai dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan penuh disiplin. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |