Home / Politik | ||||||
PDIP Hormati Keputusan Golkar Gugat Hasil PSU Rohul ke MK Kamis, 01/08/2024 | 17:01 | ||||||
Sekretaris DPD PDIP Riau Kaderismanto (foto:int) PEKANBARU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau sebagai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) Provinsi Riau dengan raihan total 11 kursi mengaku tak keberatan atas keputusan Golkar untuk menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rokan Hulu (Rohul). Sekretaris DPD PDIP Riau Kaderismanto mengatakan pihaknya dapat menghargai serta menghormati dinamika yang dialami Golkar hari ini. "Walaupun sesungguhnya kita mengapresiasi kerja keras dan keberhasilan KPU dan Bawaslu di semua tingkatan," kata dia, Kamis (1/8/2024). Menurut Kaderismanto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya telah bekerja semaksimal mungkin. "Semua jajaran telah melaksanakan amanah putusan mahkamah konstitusi pada PSU Rohul beberapa waktu lalu dengan hati-hati, cermat, bersih dan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan PSU rohul benar-benar di lakukan secara profesional, sesuai amanah undang-undang," ujarnya. Oleh karena itu, Kaderismanto yakin MK dapat membuat keputusan yang bijak dalam mengatasi perkara ini. "Karena itulah kami yakin bahwa MK akan lebih bijak dalam membuat keputusan nantinya," pungkasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, partai Golkar resmi menggugat hasil PSU di daerah pemilihan (dapil) 3 Rohul ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/7/2024) Diketahui, sebelumnya Golkar juga melayangkan gugatan ke MK karena perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar Februari 2024 lalu. MK kemudian mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan dilaksanakannya PSU di dapil 3 Rohul. "Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK beberapa bulan lalu," jelas Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau Eva Nora, Kamis (1/8/2024). KPU tak melaksanakan putusan MK tersebut, lanjut Eva, terlihat dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari Pemilu sebelumnya. "Padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai. Karena pada saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat," tutup Eva. Penulis: Rinai |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |