Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Agustus Ranperda KTR Ditargetkan Rampung Rabu, 31/07/2024 | 09:11 | ||||||
Kawasan Tanpa Rokok.(ilustrasi/int) PEKANBARU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditargetkan rampung pada Agustus 2024 mendatang. Bahkan saat ini tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru sedang mematangkan pembahasan hingga dilakukan pengesahan. Di samping Ranperda KTR, Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru juga turut menjadi target pengesahan tim Pansus. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, saat ini pembahasan dua Ranperda tersebut terus dimatangkan, bahkan tim Pansus sudah melakukan studi banding memperdalam pembahasan dua Ranperda agar nanti setelah disahkan menjadi Perda betul-betul dirasakan manfaatnya. "Untuk pengesahan dua Ranperda ini sesuai dengan hasil rapat Banmus dan kalau tidak ada halangan, akhir Agustus sudah bisa disahkan. Nanti akan bersamaan dengan Paripurna R-APBD 2025," ungkap Ginda Burnama, Selasa (30/7/2024). Untuk diketahui, Kehadiran Ranperda KTR nantinya sebagai salah satu indikator untuk mencapai kota sehat. Dimana di dalam Ranperda ini berisikan memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok. Hal ini juga sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab, masyarakat yang tidak merokok butuh hidup sehat jauh dari asap rokok. Terutama anak-anak, ibu-ibu yang bukan dari kalangan perokok. Ranperda KTR akan mengatur ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. "Nanti setelah disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, ada sejumlah area untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Sejumlah tempat akan diterapkan KTR diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja hingga tempat umum. Termasuk juga akan diatur mengenai sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi denda," pungkas Ginda. Penulis: Mimi Purwanti |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |