Home / Pekanbaru | ||||||
6 Bulan Gaji THL DLHK Pekanbaru Nunggak, Sekda: Lewat Batas Umur Kamis, 18/07/2024 | 14:54 | ||||||
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (foto/int) PEKANBARU - Sempat heboh Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru gajinya tak dibayar 6 bulan. Pengakuan itu dipicu lantaran para THL tersebut merasa kesal, akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengungkapkan, THL tersebut tidak lagi digaji lantaran kontrak kerjanya sudah diputus. Hal tersebut dikarenakan umur dari THL yang sudah melewati batas. "Jadi THL itu kan ada batas usianya, batas usia mereka itu sama dengan PNS yaitu 58 tahun, jadi beliau itu umurnya sudah lewat sehingga seharusnya sudah tidak bekerja lagi," ungkap Indra, Kamis (18/7/2024). Lebih lanjut disampaikan Indra, THL tersebut tetap ingin bekerja untuk ingin memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Namun beliau ini menyampaikan bahwa dia sangat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ujarnya. Dikatakan Indra DLHK Kota Pekanbaru tidak berani memperpanjang kontrak lantaran hal tersebut menyalahi aturan terkait SOP umur yang telah ditetapkan. "Dari DLHK sendiri takut menyalahi aturan karena sudah melewati batas umur, DLHK tidak berani untuk melanjutkan kontak dengan beliau," katanya. Dirinya menyarankan kepada DLHK agar mencari pengganti dari keluarga THL tersebut. Hal ini dimaksudkan agar gaji yang didapat tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. "Kami sudah menyarankan ke Kadis DLHK kalau memang beliau sudah lewat batas umurnya, kita minta dia untuk mencarikan pengganti dari keluarganya sendiri, bisa itu suami ataupun anak yang umurnya lebih muda. Ini dimaksudkan supaya gaji itu tetap masuk ke keluarga itu," jelasnya. Namun meski begitu, dikatakan Indra terkait pekerjaan yang telah dilakukan oleh THL tersebut nantinya akan dibayarkan. "Kalau memang dia selama 6 bulan masih tetap masuk bekerja nanti akan kami sampaikan ke Kadis DLHK supaya gaji dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan itu dibayarkan," tutupnya. Penulis: Dini Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |