Home / Hukrim | |||||||||
Kalah Praperadilan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan Senin, 08/07/2024 | 14:47 | |||||||||
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman perintahkan Pegi Setiawan secepatnya dibebaskan dari tahanan (foto/Antara) BANDUNG - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon telah dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman. Putusan ini menyebabkan polisi harus segera melepaskan Pegi dari tahanan. "Kami akan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh hakim sesuai dengan putusan yang dibacakan," ungkapnya di PN Bandung. "Kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, kami akan mematuhi sepenuhnya putusan hakim," jelasnya. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman dikutip detiksumut. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |