Home / Hukrim | ||||||
Selain Muflihun, Sudah 30 Saksi Diperiksa Terkait SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Selasa, 02/07/2024 | 00:07 | ||||||
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi.(foto: detik.com) PEKANBARU - Pengusutan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 terus berlanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pun turut memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Muflihun diperiksa terkait kapasitasnya yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau. "Kemarin kita ada jadwal pemeriksaan hari Kamis, yang bersangkutan tidak datang alasan sakit. Rencana hari ini atau besok (Muflihun dimintai keterangan kasus SPPD fiktif)," ucap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi dilansir detik.com, Senin (1/7/2024). Nasriadi mengaku kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Saat ini kita masih proses penyelidikan dan akan kita gelar perkara. Hari ini konfirmasi hadir (Muflihun). Ini lagi diinterogasi di Subdit Tipikor, hadir jam 1 siang tadi," tuturnya. Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengusut kasus dugaan SPPD fiktif periode 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan sejak 9 bulan lalu. Polisi melihat ada indikasi kuat dugaan korupsi setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari staf Sekretariat DPRD Riau dan pihak maskapai. Pemeriksaan Muflihun tercatat sebagai proses pemeriksaan akhir kasus tersebut. Polisi menilai keterangan Muflihun dalam kasus itu sangat dibutuhkan. Pemeriksaan dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |