Home / Hukrim | ||||||
Muflihun Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setwan DPRD Riau Jumat, 28/06/2024 | 09:47 | ||||||
Muflihun.(foto: int) PEKANBARU - Konstelasi Pilkada Walikota Pekanbaru semakin asyik diikuti karena mulai sedikit memanas. Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang dikabarkan bakal maju di Pilwako Pekanbaru November mendastang, menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Pemeriksaan mantan Pj Walikota Pekanbaru ini terkait dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau masa itu, yang merupakan pengguna anggaran tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dijelaskan, Muflihun akan diperiksa di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang relevan dengan penyelidikan. “Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” demikian bunyi surat dari Polda Riau dilansir rmol.id, Jumat (28/6/2024). Kasus SPPD Fiktif ini sebelumnya telah menyeret nama Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekwan DPRD Riau. Pada pertengahan Mei lalu, Kejati Riau menetapkan Fauzan Tambusai sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Setwan DPRD Riau sebesar Rp2,8 miliar. Selain itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) juga mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Muflihun terkait dugaan korupsi tersebut. AM-PPK menyebut mantan Pj Walikota Pekanbaru itu, ikut terlibat dan bertanggungjawab atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2016-2021 di Setwan DPRD Riau.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |