Home / DPRD Kuansing | |||||||||
Pj Sekdakab Kuansing Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap LKPj 2023 Senin, 24/06/2024 | 20:46 | |||||||||
Paripurna penyampaian jawaban atas Pandangan Fraksi di DPRD Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com) KUANSING - DPRD Kuansing menggelar rapat Paripurna, Senin (24/6/2024) dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Pemkab Kuansing tahun anggaran 2023 ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Darmizar. Paripurna ini dihadiri 21 anggota DPRD Kuansing yang menandatangani daftar hadir serta dihadiri Pj Sekdakab Kuansing, Fahdiansyah dan sejumlah undangan seperti Kepala OPD, Camat dan pejabat eselon lainnya. Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap LKPj Pemkab Kuansing tahun anggaran 2023 disampaikan Pj Sekda, Fahdiansyah. Dalam penyampaiannya, Pj Sekda menanggapi seluruh pertanyaan dan saran dari seluruh fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebelumnya. Dalam pandangan fraksi Golkar yang mengingatkan agar Pemkab Kuansing melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menurut Pj Sekda, hal tersebut telah menjadi perhatian bersama. Kemudian terkait kegiatan audiensi Bupati yang juga menjadi sorotan fraksi Golkar dijelaskan Pj Sekda, kegiatan tersebut merupakan fasilitasi kepala daerah untuk bersilaturahmi dengan masyarakat dan juga sebagai wadah komunikasi dua arah antara pemimpin daerah dengan masyarakat yang dipimpinnya. "Sehingga, kehadirian pemerintah di tengah masyarakat lebih dirasakan serta semua permasalahan yang terjadi dapat dilihat dan didengarkan langsung guna menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan," ucap Sekda. Sedangkan terkait kebijakan honorer yang juga menjadi perhatian fraksi Golkar, Pj Sekda mengatakan, hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah. Kebijakan ini diambil, mengingat formasi CPNS maupun P3K sangat terbatas. Sementara perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sangat dibutuhkan banyak tenaga seperti Satpol PP, BPBD, Dishub, Penyuluh pertanian dan perkebunan, tenaga kebersihan dan lainnya. "Semua ini, sudah sejalan dengan edaran Kemenpan RI nomor B/1527/M.SM.01.00/2023," tuturnya. Selanjutnya terkait isu adanya pemotongan TPP pegawai di Pemkab Kuansing, Pj Sekda menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah Pemkab Kuansing sudah melaksanakan sistem pembayaran keuangan dengan transaksi non tunai. Hal tersebut tentu tidak memungkinkan untuk melakukan pemotongan terhadap TPP ASN. Pj Sekda juga mengucapkan terimakasih atas pertanyaan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kuansing sehingga kedepan Pemkab Kuansing semakin baik dan pembangunan yang dilaksanakan dapat dinikmati seluruh masyarakat Kuansing.(adv) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |