Home / Hukrim | ||||||
Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Raya Annur Disetop Kejati Riau Jumat, 21/06/2024 | 08:55 | ||||||
Kejati Riau hentikan penyelidikan kasus Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau.(foto: mcr) PEKANBARU - Payung elektrik Masjid Raya Annur Riau yang sempat digadang-gadang akan mirip dengan payung di Masjid Nabawi itu mengecewakan masyarakat saat pelaksanaan salat Iduladha 1445 Hijriah beberapa hari lalu. Sebab, tak satupun dari payung elektrik bernilai puluhan miliar rupiah itu mengembang sesuai dengan harapan masyarakat. Mirisnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menghentikan penyelidikan kasus proyek payung elektrik di Masjid Raya Annur Pekanbaru, yang bernilai Rp42 miliar. Penyelidikan ini dihentikan sejak 23 Januari 2024 lalu, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/6/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Kejati Riau menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihak rekanan mengembalikan kelebihan bayar terkait proyek pembangunan tahun anggaran 2022. "Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya," tegas Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Iman Khilman dilansir mcr, Jumat (21/6/2024). Pernyataan ini untuk menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta bahwa pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak lima kali," ujar Jaksa Senior, Hendri Junaidi. Menurut Hendri, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sebelum akhirnya kontrak diputus. "Presentasi pekerjaan mencapai 93,5386 persen, senilai Rp40.142.651.421,60," jelasnya. Hendri juga mengungkapkan adanya beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp4.740.000.000, termasuk motor listrik dan gear box senilai Rp2.040.000.000. "Pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," tambahnya. Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dilakukan pengembalian dana sebesar Rp7.526.795.421 pada Desember 2023. Hendri menambahkan, meskipun payung elektrik sudah fungsional, penggunaannya belum optimal karena sensor-sensor tersebut dan perapian payung belum dipasang. "Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 persen. Dan ini sudah dianggarkan di tahun 2024," tutup Hendri.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |