Home / Hukrim | |||||||||
Dikendalikan Napi dari Makassar Polisi Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Minggu, 09/06/2024 | 20:12 | |||||||||
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka.(foto: mcr) PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. Dua tersangka berinisial E (34) dan RR (41) ditangkap saat akan terbang dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menuju Makassar. "Awalnya dua orang berinisial E dan RR diamankan di Bandara pekanbaru saat membawa masing-masing 1 kg sabu. Narkoba tersebut akan dibawa ke makassar atas pesanan seorang narapidana," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dilansir mcr, Minggu (9/6/2024). Penangkapan ini terjadi pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di ruang rekonsiliasi Bandara SSK II Pekanbaru. E dan RR ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Makassar oleh pria berinisial AF (42). Berdasarkan pengakuan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mencari keberadaan AF di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. "Petugas kemudian menginterogasi AF, yang mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke makassar. Namun, AF mengaku mendapat pesanan sabu itu dari seseorang berinisial BA, yang saat ini berstatus buronan," kata Manang. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan oleh pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar, bernama TCS alias Koko Roy, seorang narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar. "Pesanan sabu ini dikendalikan oleh istri TCS, wanita berinisial ALR (34), yang berada di makassar," tambah Manang. Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah AF di Bandung dan menemukan beberapa buku tabungan sebagai bukti transaksi narkotika jenis sabu. Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu (2/6/2024), personel berhasil menangkap ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). "Saat diinterogasi, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara pekanbaru," ungkap Manang. ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya, TCS. Saat ini, polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar. Para tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. "Para tersangka dijerat pasal 114 AYAT 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |