Home / Meranti | ||||||
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Meranti Resmikan Antrean Online Via Mobile JKN Jumat, 07/06/2024 | 14:51 | ||||||
Antrean RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti bisa lewat secara online (foto/bambang) MERANTI - Dalam rangka peningkatan pelayanan yang efektif dan efisien, RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencanangkan pembaruan. Saat ini mulai menerapkan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN, untuk itu para pasien BPJS dapat memperoleh nomor antrian tanpa harus melakukan pendaftaran secara manual. Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepulauan Meranti melalui Sekretaris Daerah, Bambang Supriyanto, SE, MM resmi mencanangkan penggunaan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN di RSUD Kepulauan Meranti, Senin (3/6/2024). Dalam kesempatan tersebut, Sekda Meranti, Bambang menyampaikan bahwa penggunaan antrian online ini merupakan upaya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi antri berlama-lama untuk berobat ke RSUD Kepulauan Meranti. "Dengan antrian online ini masyarakat bisa mengambil antrean dari rumah dan bisa memperkirakan kedatangannya ke rumah sakit, sehingga memudahkan masyarakat dan efisiensi sekali dalam waktu tunggu berobat". Ungkapnya. Dalam kesempatan peresmian itu, juga dilakukan serah terima jabatan Direktur RSUD Meranti dari Asrul Meldi kepada Muhammad Sardi. "Semoga ke depannya UPT RSUD Kepulauan Meranti dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan Plt Direktur mampu mengelola manajemen serta berkolaborasi dengan para medis dengan baik dan maksimal," harap Bambang. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ruriz Akbar PH, S.Farm, Apt menyampaikan bahwa implementasi penggunaan antrian online melalui aplikasi mobile JKN ini merupakan wujud dari Transformasi Mutu Layanan yang menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan tahun 2024. "Transformasi Mutu Layanan adalah upaya meningkatkan kepuasan peserta melalui kemudahan akses, kecepatan dan kesetaraan layanan dari fasilitas kesehatan," sebut Kepala BPJS Kesehatan Meranti, Ruriz. Plt Direktur RSUD Kepulauan Meranti Muhammad Sardi juga memberikan penjelasan terkait tata cara pendaftaran antrian online menggunakan aplikasi mobile JKN. "Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi mobile JKN di ponsel yang bisa diunduh lewat Google Play atau App Store. Lalu melakukan pendaftaran dengan data sesuai kartu BPJS, KTP, atau KK masing-masing," kata Sardi. "Selanjutnya, pilih jenis fasilitas kesehatan lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut, pilih poli tujuan, tanggal daftar serta dokter tujuan, lalu klik simpan. Lalu, pasien akan mendapatkan nomor antrian lalu klik check-in di hari pelayanan," sambungnya. Sardi juga menerangkan jika masyarakat atau pasien masih merasa sulit menggunakan aplikasi tersebut, mereka dapat menanyakan atau meminta tolong kepada para petugas rumah sakit untuk membantu mereka melakukan pendaftaran. "Jika masyarakat atau pasien belum memahami atau merasa sulit melakukan pendafataran online, bisa ditanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di rumah sakit," kata Sardi. Sardi juga menjelaskan, semoga dengan adanya kemudahan lewat aplikasi ini, diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan antrian pasien yang harus menunggu terlalu lama di rumah sakit. "Dengan begitu tercipta efisiensi proses pelayanan pasien, terutama peserta BPJS, dengan melakukan pendaftaran secara online, peserta tidak perlu menunggu lama, pasien bisa datang ke rumah sakit sesuai dengan jam antrean yang diperoleh melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu, proses verifikasi pasien menjadi lebih cepat saat berobat di rumah sakit," terang Sardi. Harapannya setiap peserta JKN-KIS di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada, selain fitur antrian online pada aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur kartu digital, info peserta, perubahan data, riwayat pembayaran, icare JKN, program rehab, skrining riwayat kesehatan dan info-info menarik seputar JKN. (rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |