Home / Hukrim | |||||||||
Mangkir 3 Kali Panggilan, Jaksa Penyidik Kejari Jemput Paksa Tersangka AN Rabu, 05/06/2024 | 17:49 | |||||||||
Jaksa Penyidik Kejari Pelalawan jemput paksa tersangka dugaan korupsi bantuan sampan di DPK Pelalawan (foto/Andi) PELALAWAN - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan menangkap tersangka berinisial AN. Ia terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sampan/perahu ke nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Pelalawan, Rabu (5/6/2024). Dalam penangkapan AN ini yang melakukan pidana korupsi tahun Anggaran 2019 diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ini disampaikan Kastel Pelalawan, Mikel Tambunan pada halloriau.com, Rabu (5/6/2024). Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara resmi terhadap tersangka AN pada 7 Maret 2024, kemudian 14 april 2024, dan ketiga di 24 April 2024. "Tapi yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka di kediamannya di Cilacap. Penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya. Dia menjelaskan, bahwa Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Nurisman di Kota Cilacap Jawa Tengah yaitu Daniel Sitorus, dan Agung Wicaksono. Dibantu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilacap, pihak Polsek Cilacap untuk keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka AN. "Tersangka AN dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau sekira pukul 13.30 dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka AN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru," ujarnya. Lanjutnya, tersangka AN akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 5 sampai 24 juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 215 /L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024. Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Bapak Azrijal, menyampaikan pihaknya berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap dan pihak Kepolisian Cilacap dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman. Sehingga penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial AN yang dilakukan Kejari Pelalawan berjalan kondusif, aman, dan lancar," tukasnya. Penulis: Andi |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |