Home / Hukrim | ||||||
Wabup Bagus Apresiasi Kejari Bengkalis Musnahkan 113 Barang Bukti Rabu, 29/05/2024 | 22:42 | ||||||
Wabup Bengkalis, Bagus Santoso hadiri pemusnahan barang bukti di Kejari Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com) BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan pemusnahan 113 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (29/5/2024). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seperti sabu seberat 338,90 gram, ganja 380,01 gram dan 226 butir pil ekstasi dengan berat 139,3 gram. Selain itu, barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 16 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 22 perkara. Ada juga empat perkara perdagangan yang terdiri dari 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 krat minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas dan 150 karung sepatu. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kejari Bengkalis. "Atas nama Pemkab bengkalis, kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan Kejari bengkalis," ujar Bagus. Bagus Santoso juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam memberantas peredaran barang ilegal. "Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku," tuturnya. Sementara itu, Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah dalam sambutannya menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. "Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tenteram," ujar Zainur. Zainur juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 113 perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) serta Mahkamah Agung (MA) dari Januari hingga Mei 2024. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menjadi langkah konkrit dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkalis. Penulis: Zulkarnaen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |