Home / Hukrim | ||||||
Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan Enam Anak di Bawah Umur Selasa, 30/04/2024 | 06:26 | ||||||
Seorang warga dari Desa Tanjung Gemuk berinisial AG (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. SELATPANJANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang, Kepulauan Meranti telah mengamankan seorang warga dari Desa Tanjung Gemuk berinisial AG (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung, korban sudah melakukan tindakan amoral itu terhadap enam anak di bawah umur. Kejahatan semacam ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi para korban. Tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu warga berinisial A, Senin (29/04/2024). Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIk MH melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur. Dijelaskan Kapolsek, masing-masing korban berinisial MA (13), RA (13), MS (14), MD (13), dan IA (11). "Kita telah melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial AG berumur 30 tahun warga Desa Tanjung Gemuk dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Ipda Anton Hilman. Dijelaskan, pelapor yang merupakan orang tua dari salah satu korban menemukan chat whatsapp yang mencurigakan di handphone milik anaknya. Dalam percakapan tersebut pelaku memaksa korban untuk membiarkan alat kelaminnya dihisap oleh pelaku dengan ancaman. Membaca percakapan tersebut, pelapor Dari keterangan korban, pelaku juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa orang temannya. Tindakan Polsek Rangsang dalam mengamankan pelaku pencabulan terhadap enam anak bawah umur merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di masyarakat. Dengan cepat bertindak dan mengambil langkah hukum, polisi telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan seksual. Lebih lanjut Kapolsek Rangsang menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut sehubungan dengan adanya laporan warga yang mengaku anaknya dicabuli pelaku. Terhadap laporan tersebut, kemudian Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan dan dilakukan dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua prilaku bejatnya melakukan pencabulan terhadap korban dan 5 anak lainnya. "Tersangka AG setelah diamankan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial MA sebanyak 3 kali sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024," kata Kapolsek. Selanjutnya Polsek bekerja sama dengan lembaga dan organisasi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan. Dengan demikian, tindakan Polsek dalam menangani kasus ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan keselamatan bagi anak-anak dalam masyarakat. Sementara itu Kasat Rekrim Polres Kepulauan Meranti AKP AGD Simamora, SH, MH membenarkan informasi tersebut, Dikatakan pelaku telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Rangsang. "Proses penanganan hukumnya akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikandan melakukan gelar Perkara," kata AKP Simamora. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |