Home / Otonomi | ||||||
Antisipasi Antrean Panjang, Bapenda Riau Imbau Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Pembayaran Pajak Kendaraan Kamis, 04/04/2024 | 22:30 | ||||||
Samsat Keliling di Riau.(foto: mcr) PEKANBARU - Menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita mengajak masyarakat Riau untuk memanfaatkan beragam fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang tersedia guna menghindari antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional. "Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai fasilitas pembayaran seperti Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat MPP, Samsat tanjak dan aplikasi Samsat digital nasional," kata Evarita dilansir mcr, Kamis (4/4/2024). "Kami menyarankan masyarakat untuk memanfaatkannya agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan lancar," sambungnya. Menyoroti kepadatan pengunjung yang umumnya meningkat menjelang libur panjang, Evarefita menekankan kesiapan petugas dalam melayani masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap memanfaatkan alternatif pembayaran yang telah disediakan. "Tetaplah tertib dalam melunasi pajak kendaraan, terutama menjelang mudik lebaran. Pembayaran dapat dilakukan 90 hari sebelum jatuh tempo tanpa mengurangi masa berlakunya," tuturnya. "Hal ini akan membuat perjalanan mudik lebih nyaman dan aman karena legalitas kendaraan telah disahkan," tambahnya. Evarefita juga mengajak masyarakat yang sudah berada di kampung halaman untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara online. Terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga menegaskan, layanan Samsat Riau tetap berjalan hingga hari Sabtu (6/3/2024) siang pekan ini, meskipun terdapat jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Dalam mengantisipasi jadwal libur, pelayanan Samsat Provinsi Riau akan diliburkan mulai hari Senin (8/4/2024) hingga hari Senin (15/4/2024) dan akan kembali melayani wajib pajak pada hari Selasa (16/4/2024). Untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada hari Selasa (16/4/2024) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |