Home / Otonomi | |||||||||
PWI Riau dan Kanwil DJp Kolaborasi Pelaporan Pajak Lebih Mudah, Ini Perubahan Terbaru Sistem Perpajakan Kamis, 07/03/2024 | 19:56 | |||||||||
PWI Riau dan Kanwil DJP Riau gelar edukasi perpajakan bagi insan pers (foto/ist) PEKANBARU - Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, PWI Riau mengadakan serangkaian kegiatan, kali ini dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau untuk menyelenggarakan edukasi perpajakan bagi insan pers. Kegiatan berlangsung lancar di Gedung PWI Riau pada hari Kamis (7/3/2024). Diskusi dimulai dengan pemaparan mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan dan pribadi, serta pendampingan peserta diskusi dalam pengisian SPT. Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil DJP Riau atas penyelenggaraan edukasi perpajakan ini. Menurut Raja, dari 1.178 anggota PWI Riau, terdapat beberapa yang mengalami kendala dalam pelaporan pajak. Maka itu, kegiatan ini diharapkan dapat membantu para wartawan untuk lebih memahami proses pelaporan SPT. "Dari ribuan anggota itu, ada saja yang bermasalah dengan pelaporan pajak. Dengan digelarnya edukasi pajak ini, bisa membantu kawan-kawan wartawan untuk melaporkan SPT," kata Raja Isyam. "Sebagai warga negara yang baik, ayo rajin laporkan SPT demi kemajuan negara," sambungnya. Raja juga mengajak peserta diskusi untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meningkatkan pemahaman tentang perpajakan, sehingga dapat memudahkan mereka dalam mengisi SPT di masa mendatang. Dia juga mengingatkan pentingnya kesadaran warga negara dalam melaporkan pajak demi kemajuan negara. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menyatakan kegembiraannya atas sinergi antara PWI Riau dan Kanwil DJP Riau dalam memberikan informasi kepada masyarakat untuk rutin melaporkan pajak. Bambang menekankan pentingnya peran media sebagai penghubung informasi antara DJP dan masyarakat, serta meminta awak media untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang batas waktu pelaporan SPT, yang jatuh tempo pada 31 Maret untuk SPT Pribadi dan 30 April 2024 untuk perusahaan. Jangkauan kami tidak seluas bapak ibuk insan pers. Kami sangat yakin, peran pers sangat tinggi dan vital sebagai penghubung informasi antara DJP dengan masyarakat," katanya. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Selain itu, Bambang juga memberikan informasi tentang beberapa perubahan dalam sistem perpajakan, terkait pengaturan kembali implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penundaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP hingga 1 Juli 2024, penggunaan NPWP lama format 15 digit hingga 30 Juni 2024, dan ketersediaan Virtual Help Desk dari Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit. Dengan kerja sama antara PWI Riau dan Kanwil DJP Riau serta informasi yang disampaikan kepada masyarakat, diharapkan kesadaran dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan dapat meningkat, serta proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien. (rls) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |