Home / Otonomi | ||||||
Bapenda Riau Terapkan Kebijakan Baru, Nilai Pajak Kendaraan di Bawah 2020 Susut 2 Persen Rabu, 06/03/2024 | 22:07 | ||||||
Samsat keliling.(foto: mcr) PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memulai tahun ini dengan berbagai kebijakan baru untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengungkapkan, sektor pajak kendaraan bermotor tetap menjadi andalan untuk penerimaan daerah, dan pihaknya berusaha meningkatkan kepatuhan pajak dengan menerapkan aturan baru. "Aturannya adalah untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan sebesar 2 persen, dan akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah akan terus mengalami pengurangan," kata Sayoga dilansir mcr, Rabu (6/3/2024). Penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor ini telah diterapkan sejak awal tahun lalu dan sudah diberlakukan di beberapa daerah lain. Sayoga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan animo masyarakat Riau untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. "Harapan kita, masyarakat riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka," tambahnya. Sayoga menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena nilai kendaraan bermotor cenderung mengalami penyusutan setiap tahun. Sebagai barang bergerak, kendaraan akan mengalami penurunan harga, dan kebijakan ini dirancang untuk mencerminkan kondisi tersebut. “Harga kendaraan pastinya setiap tahun akan mengalami penyusutan, karena juga merupakan barang bergerak. Karena itu, pajaknya juga kami buat setiap tahun mengalami penyusutan,” pungkasnya.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |