Home / Otonomi | ||||||
Sistem Kontrak Rugikan PPPK, Aliansi Honorer Riau Minta Perlakuan Setara dengan PNS Kamis, 04/01/2024 | 11:31 | ||||||
Ketua Aliansi Honorer Nasional Provinsi Riau, Ekowi (foto/ist) PEKANBARU - Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau sebut sistem kontrak PPPK sebagai tidak manusiawi. Semestinya tidak ada dikotomi antara ASN PPPK dengan PNS. Itu disampaikan Ketua DPW AHN, Eko Wibowo atau Ekowi. Ia menilai sistem kontrak yang berlaku membuat ASN PPPK tertekan, khususnya dengan masa kontrak 2, 3, dan 5 tahun yang merugikan dalam hal kenaikan gaji berkala. "Sistem kontrak mestinya dihapus saja. Kalau tetap pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang hingga PPPK tersebut pensiun," ujar Ketua DPW AHN Riau Ekowi, Selasa (4/1/2023). AHN Riau mendukung usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk menghapus kontrak atau memperpanjangnya hingga pensiun. Harapannya, perubahan ini akan tercakup dalam Peraturan Pemerintah Manajemen ASN yang sedang dalam penggodokan. Aliansi juga menegaskan dukungannya agar ASN PPPK dapat memegang jabatan struktural tanpa dikotomi dengan PNS, dengan harapan perlakuan setara bagi keduanya. "Harapan kami hilangkan dikotomi ASN PNS dan PPPK. Keduanya sama-sama ASN, beri perlakuan yang setara. Kemampuan PPPK juga tak kalah, dengan PNS," sebutnya. Sebelumnya Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, telah mengusulkan penghapusan masa kontrak PPPK guru, yang masih dalam perjuangan untuk disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Peraturan Pemerintah Manajemen ASN yang tengah dibahas. Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |