Home / Politik | |||||||||
Pj Bupati Inhil Dilarang Mutasi Pegawai Kamis, 23/11/2023 | 11:35 | |||||||||
Herman resmi menjabat sebagai Pj Bupati Indragiri Hilir dilantik langsung Plt Gubri, Edy Natar Nasution (foto/bayu) PEKANBARU - Herman resmi menjabat sebagai Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Dia dilantik langsung Plt Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (23/11/2023). Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani mengatakan, sebagai Pj Bupati, Herman memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kepala daerah definitif. "Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Elly saat membacakan surat pengangkatan H Herman sebagai Pj Bupati Inhil. "Mempunyai tugas kewenangan kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wewenang kewajiban dan larangan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah," tambahnya. Akan tetapi, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Herman selama menjabat. Salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. "Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf C, dilarang, satu melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai," sebut Elly. "Kedua membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga membuat kebijakan pemekaran daerah dan keempat membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya," ujar Elly. Akan tetapi, larangan tersebut tidak berlaku apabila Pj Bupati Inhil mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penulis: Bayu |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |