Home / Hukrim | |||||||||
TikToker Abu Laot Ditangkap Polisi, Buntut Tudingan Ada Calon Senator Terima Duit Bandar Sabu Sabtu, 07/10/2023 | 10:50 | |||||||||
Ilustrasi TikToker ditangkap polisi setelah menuding dugaan calon DPD ada terlibat dengan bandar sabu (foto/int) ACEH - Polisi menangkap TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot. TikToker tersebut dijemput terkait dugaan pencemaran nama baik ke bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Mulyadi. "Yang bersangkutan ditangkap tadi malam," sebut Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (7/10/2023). Penangkapan Abu Laot dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat. Polisi akan membawa Abu Laot ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. "Sekarang masih dalam perjalanan menuju Banda Aceh," ujarnya dikutip dari detiksumut. Polisi bakal merilis kasus ini setelah Abu Laot tiba Polda Aceh. Sebelumnya, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh Sayed Muhammad Muliady melaporkan Abu Laot ke Polda Aceh. TikToker itu dilaporkan atas tudingan yang menuduh Sayed menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh. Pria akrab disapa Bang Sayed itu menyebutkan, Abu Laot sudah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga serta habaib lewat video yang diunggah di TikTok. Video itu dibuat setelah Sayed membongkar sindikat penjualan obat tramadol di Jakarta yang melibatkan warga Aceh. "Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok," kata Bang Sayed dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023). Menurutnya, ada dua video yang dibuat Abu Laot dengan tujuan menyerang dirinya dan keluarga. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu awalnya mengaku tidak menggubris konten-konten yang dibuat Abu Laot. "Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga," jelas mantan anggota DPR RI itu. Dia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik, tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial. "Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak. Medsos ini tidak bisa digunakan sembarangan karena ada konsekuensi yang harus diterima," ujarnya. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |