Home / Meranti | ||||||
Lapas Selatpanjang Berikan Remisi Hari Kemerdekaan ke 78, Satu Warga Malaysia Langsung Bebas Kamis, 17/08/2023 | 19:30 | ||||||
Tahanan bebas bernama Lim Wee Ping diserahkan Lapas kelas II B Selatpanjang kepada pihak Imigrasi SELATPANJANG - Sebanyak 236 dari 297 narapidana dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang, Kepulauan Meranti mendapatkan remisi 17 Agustus peringatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). Prosesi penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada warga binaan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia dilakukan oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIK MH, Danramil 02 Tebingtinggi, Kapten Isnanu Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar berharap kepada ratusan warga binaan penerima remisi tersebut dapat memberikan motivasi dan kesadaran untuk selalu patuh kepada aturan hukum serta norma yang berlaku. Sehingga ke depan dapat menjadi manusia berkualitas, terampil dan mandiri. Bupati juga mengingatkan agar warga binaan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan agar menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. "Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia lebih baik," ungkapnya. Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar mengatakan jumlah 297 tersebut terdiri dari 50 jumlah tahanan dan 247 orang narapidana. Adapun ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian masa hukuman sebanyak 235 orang dan 1 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Dari data yang diterima, remisi 1 bulan diterima sebanyak 47 orang. Remisi dua bulan sebanyak 60 orang, remisi tiga bulan 73 orang, remisi empat bulan 47 orang dan remisi 5 bulan 9 orang. Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, diantaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar mengungkapkan bahwa remisi merupakan penghargaan untuk warga binaan. "Penyerahan remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Rutan. Semoga mereka semakin menunjukkan sikap lebih baik sebelum bebas nanti," ujarnya. Disebutkan, adapun satu tahanan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi adalah Lim Wee Ping Bin Lim Ee Muah yang mengaku sebagai warga negara Malaysia. Selanjutnya Lim Wee Ping diserahkan kepada pihak Imigrasi Selatpanjang untuk dilakukan proses deportasi ke negara asalnya. Penyerahan dilakukan oleh Kasubsi Registrasi bersama Bimkemas Lapas Selatpanjang Agus Nirawan dan Kasubsi Binadik dan Giatja, Andi Rahman dan diterima oleh Kasubsi Intel Dakim Kantor Imigrasi Selatpanjang, Bambang Irawan. Agus Nirawan mengatakan selain mendapatkan remisi pembebasan langsung, Lim Wee Ping juga telah membayarkan denda sebesar Rp 100 juta kepada negara. Diungkapkan, sebelumnya Lim Wee Ping juga sempat mendapatkan remisi Waisak 15 hari dan remisi 17 Agustus ini mendapatkan 1 bulan. "Dia sudah menjalani masa tahanannya selama 1 tahun dikurangi dari masa dia mendapatkan remisi," jelas Agus. Dikatakan Agus penyerahan Lim Wee Ping "Bahwa yang bersangkutan ini warga negara asing, kita wajib menyerahkan kepada pihak Imigrasi untuk tindakan selanjutnya," pungkasnya. Sementara itu Kepala Seksi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Bambang Irawan mengatakan penegakan hukum atas perbuatan Lim Wee Ping sudah dilaksanakan dan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi. "Setelah kita lakukan proses Pro Justitia, dan telah mendapat hukuman lalu pada hari ini yang bersangkutan lepas dari masa tahunnya," ungkap Bambang. Proses selanjutnya dikatakan Bambang, Lim akan menjalani statusnya sebagai Deteni atau orang asing yang ditampung sementara di kantor Imigrasi. "Selanjutnya, yang bersangkutan kita Deteni di Kantor Imigrasi selama 30 hari," ujar Bambang. Untuk proses deportasi Lim Wee Ping, Bambang mengatakan akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada konsulat Malaysia di Pekanbaru. "Karena yang bersangkutan ini mengaku berwarga negara Malaysia. Sambil menunggu itu dokumen-dokumennya harus lengkap untuk proses deportasi," terangnya. Bila selama 30 hari proses deportasi Lim belum bisa dilakukan, yang bersangkutan akan dilimpahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pekanbaru hingga proses deportasi bisa dilakukan. Bambang menambahkan ini adalah kasus pertama di Kepualuan Meranti terkait Keimigrasian yang dilaksanakan secara Pro Justitia atau persidangan di Kantor Imigrasi Selatpanjang. Diberitakan sebelumnya, pria bernama Lim Wee Ping itu ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke wilayah Provinsi Riau tanpa dokumen yang sah. Atas perbuatannya, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau memberikan tindakan tegas dengan mengadili warga asing tersebut. Kasus Lim Wee Ping berawal saat ia menjalin hubungan dengan perempuan asal Indonesia yang bekerja di sebuh pub di Johor, Malayasia. Namun pada tahun 2021, sang pacar dipulangkan ke Indonesia karena pandemi Covid-19. Setelah Covid-19 mereda, Lim Wee Ping pergi ke Indonesia untuk menemui pacarnya melalui temannya dengan melewati jalur ilegal. Tersangka mengaku membayar sebesar 2.500 Ringgit melalui agen ilegal agar bisa ke Batam, Kepulauan Riau. Lalu ia ditangkap oleh Kepala Pos Angkatan Laut (AL) Selatpanjang pada 5 Agustus 2022 lalu bersama 10 orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penulis : Ali Imroen
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |