Home / Indragiri Hulu | |||||||||
Rutan Rengat Gelar Sidang TPP untuk 6 Warga Binaan Pekerja Rabu, 12/07/2023 | 08:37 | |||||||||
Rutan melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan bagi WBP Pekerja (foto/andri) INHU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat (Rutan) melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP Pekerja di Rutan Rengat, Selasa (11/7/2023) siang. Sidang TPP merupakan sidang penentuan usulan apakah WBP layak diusulkan menjadi pekerja. Ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan. Sidang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan. Diikuti sekretaris dan anggota TPP Rutan Rengat, serta enam orang warga binaan. "Proses pengangkatan pekerja dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan. Kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP yang mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu," ujar Kasubsi Pelayanan Rutan. "Jika disetujui selanjutnya akan disahkan melalui surat keputusan Karutan Rengat," sambungnya. Penulis: Andri Subakti |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |