Home / Olahraga | ||||||
Mantan Pegawai Minta Bayarkan Pesangon Usai Menang di MA, KONI Riau akan Ajukan PK Rabu, 05/07/2023 | 17:21 | ||||||
Kabid Hukum KONI Riau, Syahrial.(foto: rahmat/halloriau.com) PEKANBARU - Mantan pegawai atau staf KONI Riau meminta hak mereka dibayarkan sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ada lima mantan staf yang meminta agar KONI Riau segera membayarkan pesangon mereka. Mantan staf KONI Riau itu menyampaikan permintaan itu bersama kuasa hukumnya Nurza Azmir SH, sekaligus dengan membawa salinan putusan kasasi MA dengan nomor putusan 569 K/Pdt.SUS-PHI/2023. "Tolong dibayarkan hak-hak mereka sesuai dengan putusan kasasi mahkama agung," ujar Azmir. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan putusan kasasi MA tersebut ke pihak KONI Riau. Mereka berharap agar KONI Riau bisa melaksanakan putusan itu paling lama 2 pekan setelah ini, karena hasil kasasi, MA menolak kasasi KONI Riau. Menanggapi permintaan itu, Kabid Hukum KONI Riau, Syahrial mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA secara resmi. Sehingga belum diketahui secara resmi apa putusan kasasi tersebut. Selain itu, Ia juga mengakui mantan pegawai KONI Riau tersebut juga menyerahkan putusan kasasi. Namun pihaknya belum mengetahui apakah itu didapat lewat jalur resmi. "Kita tunggu salinan putusan secara resmi. Memang mereka ada nyerahkan, tapi kita tidak tau apakah didapat secara resmi atau tidak," sebut Syahrial. Terkait hal itu, pihaknya juga akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Ia menilai ada yang salah dalam penerapan dasar hukum yang digunakan. "Kita berencana PK, tapi menunggu salinan putusan secara resmi. Eksekusi putusan pun ada tahapnya," ucapnya. Perlu diketahui, lima mantan pegawai KONI Riau yang mengajukan gugatan yakni, Syahrial Azhar, Effi Shouraya, Sudirman, Ratih Syahfutri dan Albert Wito. Menurut lima mantan pegawai KONI Riau tersebut, putusan kasasi menolak gugatan KONI Riau. Selain itu, jumlah pesangon yang ditentukan pihak MA juga berkurang dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada putusan PN Pekanbaru, KONI Riau diwajibkan membayarkan total pesangon ke lima eks pegawai tersebut sekitar Rp200 juta lebih. Namun dalam putusan kasasi MA, jumlah pesangon yang harus dibayar menyusut menjadi Rp140-an juta. Penulis: Rahmat Hidayat |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |