Home / Meranti | ||||||
Gawat, RSUD Kepulauan Meranti Terancam Tidak Bisa Melakukan Klaim BPJS, Ini Sebabnya Senin, 26/06/2023 | 19:32 | ||||||
RSUD Kepulauan Meranti SELATPANJANG - Pihak RSUD Kepulauan Meranti diketahui diam-diam kembali menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) milik Sebelumnya manajemen RSUD Kepulauan Meranti dibawah kepemimpinan direktur dr Prima Wulandari diketahui telah mengganti SIMRS Khanza ke operator lain yakni Lintas Arta. Tidak diketahui apa tujuan direktur saat ini menggantikan SIMRS dari yang gratisan menjadi berbayar itu. Alasan Prima untuk melakukan penggantian aplikasi tersebut dikarenakan alasan teknis, namun informasi yang diperoleh penggantian aplikasi itu digunakannya untuk proyek perubahan Diklat Kepemimpinan untuk penunjang pada jabatan Eselon III. Namun setelah beberapa bulan menggunakan aplikasi dari Lintas Arta, rupanya pelayanan yang diharapkan tidak berjalan lebih baik, banyak kesalahan teknis yang terjadi. Bahkan hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dikenakan sanksi administratif karena ada prosedur yang salah saat melakukan kerjasama. Karena mendapatkan teguran dari pihak BPK, Prima Wulandari lalu memutuskan kontrak kerjasama dengan aplikasi SIMRS Lintas Arta pada 13 Mei 2023 lalu. Sementara itu, pendiri Yayasan SIMRS Khanza Indonesia (YASKI) sekaligus Owner dan pengembang SIMRS Khanza, Windiarto Nugroho, S.Kom, Mars yang berhasil dikonfirmasi via pesan Whatsapp nya mengatakan pihaknya kecewa dan marah kepada manajemen RSUD Kepulauan Meranti yang menggantikan sistem tanpa ada melakukan telaah sebelumnya. Bahkan Windiarto menyebutkan Direktur RSUD Kepulauan Meranti terkesan menjelekkan aplikasi tersebut. "Kalau untuk awal mulanya saya gak tau, tiba-tiba saja ganti sistem tanpa ada telaah terlebih dahulu. Dapat infonya karena masalah lelet di jaringan, padahal konfirmasi dari direktur sebelumnya aman-aman saja jaringan di sana," kata Windiarto Nugroho, Minggu (25/6/2023). Dijelaskan saat ini pihak Khanza mencabut dukungan ke RSUD Kepulauan Meranti. Imbasnya, pihak RSUD tidak bisa mengajukan MoU hak guna pakai sehingga tidak bisa digunakan untuk mengajukan Bridging ke BPJS, akreditasi maupun integrasi ke program Satu Sehat Kemenkes. Sebenarnya, kata Windiarto, aplikasi Khanza bersifat free dan open source, siapa saja boleh download dan pakai. Namun dengan adanya pergantian sistem yang dipakai RSUD Kepulauan Meranti, pihaknya mencabut support ke RSUD tersebut. "Untuk saat ini, RSUD Kepulauan Meranti kami keluarkan dari keanggotaan sampai direkturnya diganti dan ada permintaan ulang ke yayasan untuk di-support, baru akan kami bantu," kata Windiarto, Ia menyebut permintaan ulang pemakaian aplikasi Khanza bisa diajukan oleh Direktur RSUD Kepulauan Meranti yang baru. "Nanti kalau sudah ganti (direkturnya). Kalau yang sekarang kan bermasalah karena tidak ada pemberitahuan ke kami juga kalau mau ganti sistem," tegas Windiarto. Pencabutan support oleh pihak YASKI membuat pihak RSUD Kepulauan Meranti mendapatkan banyak kerugian. "Konsekuensinya memang tidak dapat support dari kami dan memang sudah tidak ada IT nya di forum SIMRS, kalau pun hari ini mereka masih memakai Khanza, bisa jadi mereka menggunakan IT dari luar. Kalau Khanza itukan komunitas, jika tidak ada support komunitas, maka jika terjadi apa-apa tak ada yang mau bantuin," tutur Ditambahkan, kedepannya pihak RSUD Kepulauan Meranti akan menjadi ribet sendiri untuk melakukan intergrasi ke BPJS Disebutkan, sudah menjadi aturan dari BPJS, ketika sebuah rumah sakit membutuhkan persetujuan dari BPJS untuk melakukan bridging maka akan dijalankan UAT (User Acceptance Test) terhadap sistem informasi manajemen yang digunakan oleh rumah sakit tersebut. Begitu juga mendaftarkan sendiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nya. "Dan nanti biasanya masalah diintegrasi dengan pihak ke 3 seperti BPJS atau Kemenkes. Memang jadi ribet pihak Rumah Sakitnya, harus UAT sendiri dengan BPJS dan harus daftar PSE sendiri, sehingga prosesnya jadi lebih lama," ungkapnya. Pemilik software untuk rumah sakit, klinik, puskesmas, dokter pribadi yang sudah digunakan lebih dari 1000 rumah sakit di seluruh Indonesia itu menyebutkan pihak RSUD bakal tidak bisa melakukan pengklaiman BPJS jika tidak bisa melakukan intergrasi hingga batas waktu yang ditentukan. "Kalau sampai batas waktu 2023 akhir tidak bisa integrasi dengan BPJS dan Kemenkes, efeknya tidak akan dibayar klaim BPJS nya. Itu sudah keluar Permenkes nya begitu juga SKB 5 menteri sudah diputuskan," pungkasnya. Penulis : Ali Imroen
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |