Home / Hukrim | |||||||||
Pagi Ini Putusan Banding Ferdy Sambo, Polisi Bersenjata Lengkap Berjaga di Pengadilan Rabu, 12/04/2023 | 08:55 | |||||||||
Ferdy Sambo ajukan banding vonis hukuman mati (foto/int) JAKARTA - Vonis banding Ferdy Sambo diputuskan pada Rabu (12/4/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu sudah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Jelang putusan banding itu, aparat bersenjata lengkap terlihat berjaga di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dikutip dadi detikcom di PT DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023), petugas gabungan TNI-Polri nampak berjaga di lokasi. Kawat berduri juga nampak disiapkan. Petugas brimob nampak berjaga di luar pengadilan. Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut sidang rencananya bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Tak hanya Sambo, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. PT DKI, kata Binsar, menjamin sidang pembacaan putusan banding itu terbuka untuk umum. "Pada dasarnya terbuka untuk umum," kata Binsar. Binsar menyebut sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo juga akan disiarkan secara daring. Dia mengimbau masyarakat agar tak hadir langsung di persidangan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas. "Dibantu oleh live streaming atau YouTube dan sebagainya, TV pool dari media ya. Kenapa? Kita hanya mengimbau ngapain lelah-lelah karena kan sifat sidangnya adalah pembacaan putusan yang terbuka untuk umum," ujar Binsar. "Oleh karena itu, kami bukannya berarti melarang hanya mengimbau saja, boleh-boleh saja datang sebebas-bebasnya boleh, tapi tentu saja disesuaikan dengan kapasitas ruangan, nantinya diatur, tentunya demikian bukan berarti nggak boleh," imbuhnya. Sebagai informasi, Ferdy Sambo sudah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Bahkan Bharada Eliezer tidak dipecat dari anggota Polri. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |