Home / Hukrim | ||||||
Terkait Tewasnya 3 Pekerja Pimpinan Rekanan PT PHR Dihukum Percobaan Senin, 13/03/2023 | 15:38 | ||||||
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi (foto/int) PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) hanya menjatuhi hukuman percobaan kepada salah seorang pimpinan dari subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pimpinan dari rekanan PT PHR, HR merupakan tersangka dalam kasus tewasnya tiga pekerja di PT PHR yang terjadi beberapa waktu lalu. Terkait hukuman percobaan yang dijatuhkan PN Rohil tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi. Dia mengatakan, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap salah seorang pimpinan rekanan PT PHR selama 3 bulan, dengan masa percobaan enam bulan. "Sidang putusan Tipiring (tindak pidana ringan) digelar Jumat, 10 Maret kemarin. Dia dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Imron, Senin (13/3/2023). Dalam sidang itu, kata Imran, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja. Serta pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Penulis: Bayu Derriansyah |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |