Home / Rokan Hilir | |||||||||
LDII Ikuti Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dari Kejari Rohil Jumat, 24/02/2023 | 14:57 | |||||||||
LDII Rohil gelar penerangan dan penyuluhan hukum mengenai empat pilar kebangsaan (foto/afrizal) ROHIL - Pengurus dan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengikuti penyuluhan hukum mengenai empat pilar kebangsaan. Acara digelar LDII dengan pemateri dari Kajari Rohil. Penyuluhan hukum dipusatkan di Masjid Al Manshurin, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan pada Jumat (24/2/2023). Dihadiri langsung Ketua LDII Rohil, Sarman Syahroni beserta pengurus dan warga LDII setempat. Selain itu tampak juga Camat Tanah Putih Tanjung Melawan, Robi Kurniawan. Sementara pemateri dalam kegiatan itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra. Ketua LDII Rohil, Sarman Syahroni mengatakan kalau penyuluhan ini menjadi salah satu realisasi program kerja delapan klaster kontribusi LDII tentang wawasan kebangsaan. "Kegiatan ini tujuannya agar masyarakat khususnya warga LDII bisa menerapkan kaidah-kaidah empat pilar kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Sekwan DPRD Rohil tersebut. Dilanjutkan Sarman, ada delapan klaster kontribusi LDII untuk bangsa yakni kebangsaan, dakwah, pendidikan, ekonomi syariah, dan kesehatan herbal. Serta ketahanan pangan dan lingkungan, Teknologi Digital, serta Energi terbarukan. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil, Yogi Hendra mengatakan, penyuluhan mengenai empat pilar kebangsaan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya warga LDII. Terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yogi berharap dengan adanya sosialisasi hukum tersebut masyarakat warga LDII dapat menumbuhkan sikap nasionalisme dan rasa memiliki persatuan dan kesatuan dalam memelihara NKRI. Serta diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. "Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum tersebut disambut antusias oleh pengurus dan warga LDII Rohil dan menerima baik atas diadakannya penyuluhan hukum yang diberikan pihak Kejari Rohil," ungkap Yogi Hendra. Penulis: Afrizal |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |