Home / Hukrim | |||||||||
Hasil Sidang Etik, Bharada E Tak Dipecat dari Polri Tapi Demosi Satu Tahun Kamis, 23/02/2023 | 09:51 | |||||||||
Bharada E saat menghadapi sidang etik Polri (foto/int) JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menerima hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil keputusan KKEP menyatakan terdakwa Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri. Sidang kode etik berlangsung tertutup, digelar selama 7 jam 22 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). "Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) dikutip dari Rmollampung. Bharada E dikenakan sanksi bersifat mutasi dan selama 1 tahun serta diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan juga pimpinan Polri. "Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan. Hasil itu karena, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bharada E juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Bharada E juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Terkait keputusan itu, Bharada E menerimanya dan tak mengajukan banding. Sebelumnya eks ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu divonis hakim PN Jaksel 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |