Home / Pekanbaru | |||||||||
Buntut Izin Operasional Diskotek JP Pj Wako Pekanbaru dan Camat Binawidya Dilapor ke Ombudsman Selasa, 20/12/2022 | 21:15 | |||||||||
Azlaini Agus bersama sejumlah tokoh masyarakat melaporkan Pj Wako Pekanbaru dan Camat Binawidya ke Ombudsman.(foto: rico/halloriau.com) PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus mendampingi berbagai simpul masyarakat melaporkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun ke Ombudsman RI perwakilan Riau, Selasa (20/12/2022). Pelaporan itu terkait perizinan diskotek Joker Poker yang kini berubah nama menjadi Jerome Polossium (JP) Pub & KTV di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Binawidya yang diduga menyalahi prosedur administrasi. Menurut Azlaini, ada dua landasan pihaknya melaporkan Pj Walikota dan Camat Binawidya ke Ombudsman. "Pj walikota mengatakan tak punya kewenangan mencabut izin. Padahal, kalau berdasarkan Perda itu jelas melanggar. Di Perda diatur itu jaraknya dari rumah ibadah, dan JP itu dekat sekali dengan masjid dan pondok pesantren," tegas Azlaini. Sedangkan Camat Binawidya diadukan karena mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU), dimana itu sebenarnya tak jadi persyaratan izin. "Camat itu mengeluarkan SKU. Padahal sebelumnya camat dan tokoh masyarakat sepakat menolak, tapi kemudian ada SKU dari camat. Artinya SKU dikeluarkan melanggar prosedur tanpa persetujuan masyarakat," bebernya. Tempat hiburan malam itu diprotes masyarakat lantaran beroperasi dekat lingkungan pondok pesantren, rumah tahfiz Alquran, masjid dan sejumlah kampus. Mengenai keluhan pengelola JP karena diprotes warga, sedangkan tempat hiburan malam lainnya dibiarkan, menurut Azlaini itu karena masyarakat setempat merasa resisten dengan keberadaan JP. "Ini ramai karena warga setempatnya protes dan melakukan aksi-aksi penolakan. Acara pembukaannya itu sampai jam 4 subuh dan mengganggu warga," ungkapnya. Oleh karena itu, mantan anggota DPR RI itu meminta Ombudsman Riau menindaklanjuti laporan terkait dugaan maladministrasi tersebut. "Unsur maladministrasinya ketika mereka tak mau cabut izin, atau izin itu mengganggu masyarakat. Makanya kami bertekad membawa ini ke ombudsman," tutupnya. Penulis: Rico Mardianto |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |