Home / Otonomi | ||||||
Badan Hukum BUMD Riau Diubah Jadi Perseroda, Ini Alasannya Kamis, 24/11/2022 | 19:31 | ||||||
Badan Hukum BUMD Riau Diubah Jadi Perseroda (foto/rico) PEKANBARU - Enam BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang saat ini berbadan hukum perusahaan umum daerah (Perumda) akan diubah menjadi perusaan perseroan terbatas Daerah (Perseroda). Wakil Gubernur Riau Edy Natar mengatakan alasan utama perubahan tersebut untuk merevolusi iklim kerja di BUMD yang terlalu birokratis. Pengajuan perubahan itu telah disampaikan kepada DPRD Riau. Menurutnya, BUMD belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, dan tidak memiliki reputasi yang baik. "Perubahan bentuk badan hukum diupayakan mencapai memiliki kinerja keuangan, memiliki human capital, pemasaran dan pelayanan yang baik," kata Edy saat memberikan jawaban atas tanggapan umum fraksi-fraksi DPRD Riau, dalam paripurna, Kamis (23/11/2022). Dia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan amanat pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015. Regulasi itu mengatur klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Berdasarkan konsep, perbedaan badan hukum ini terletak pada fungsi utama Perumda meliputi fokus pada fungsi pelayanan umum dan mendorong pelaksanaan pembangunan. Sementara Perseroda berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah. Lalu dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi. Sejalan dengan hal tersebut, Edy Natar berharap perubahan itu dapat membuat BUMD menjadi lebih berorientasi profit. Apalagi, lanjut dia, sejauh ini BUMD belum berdampak besar bagi PAD Riau. Padahal, dana penyertaan modal yang bersumber dari dana pajak masyarakat cukup banyak ditanam di BUMD-BUMD tersebut. Sejauh ini, kata dia, kinerja BUMD masih kerap dipertanyakan terkait kemampuannya mencetak laba. Pada pelaporan tahun 2021 hanya Bank Riau Kepri yang menghasilkan dividen Rp86 miliar ke Pemprov Riau. Sedangkan lima BUMD lainnya hanya menghasilkan dividen di bawah Rp10 miliar meski memiliki aset ratusan miliar rupiah. Bahkan, Riau Petroleum belum sepenuhnya menutup akumulasi kerugian perseroan sehingga tidak memberikan dividen. Penulis: Rico Mardianto |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |