Home / Hukrim | ||||||
Pengemudi Diringkus Polisi, Rombak Tangki Mobil Mewah Hingga Berkapasitas 500 Liter Selasa, 16/08/2022 | 15:10 | ||||||
Pengendara mobil mewah diringkus karena memodifikasi tangki BBM hingga berkapasitas 500 liter (foto/bayu) PEKANBARU- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, pengendara mobil mewah diringkus karena memodifikasi tangki BBM miliknya hingga berkapasitas 500 liter. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar. "Dari informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil merk Mitsubishi Pajero sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF melintas di depan SPBU Jalan SM Amin Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam tadi," ungkapnya, Selasa (16/8/2022). Petugas kemudian langsung mengamankan pengemudi mobil mewah tersebut yang diketahui berinisial AZ. Dari pemeriksaan kendaraan pelaku, ternyata memang benar telah dilakukan modifikasi tangki dengan kapasitas yang sangat besar. "Di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan kurang lebih 500 liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter," bebernya. "Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya. Sunarto mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (*) Penulis: Bayu |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |