Home / Hallo Indonesia | |||||||||
UU Ibu Kota Baru Resmi Diteken Jokowi, Kepala Otorita IKN Bakal Menjabat 5 Tahun Minggu, 20/02/2022 | 09:26 | |||||||||
Presiden Joko Widodo JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Ibu Kota Negara (IKN). Ibu kota bernama Nusantara itu akan dipimpin oleh kepala dan wakil kepala otorita. Dikutip dari detikcom, UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu diteken 15 Februari 2022 sebagaimana dilihat salinannya, Minggu (20/2/2022). Kepala otorita ibu kota Nusantara yang dimaksud dalam UU itu adalah kepala pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara. Ketentuan lebih lanjut mengenai di Pasal 9. Kepala dan wakil otorita diangkat langsung oleh presiden. Pasal 9 Dalam UU IKN itu juga dijelaskan mengenai masa jabatan kepala dan wakil kepala otorita. Keduanya memegang jabatan selama lima tahun dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama. Pasal 10 3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Sedangkan struktur dan wewenang organisasi dari otorita Nusantara akan diatur lebih lanjut dalam Perpres. Struktur otorita akan disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 11 |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |