Home / Kuantan Singingi | ||||||
Tingkatkan PAD, Bapenda Kuansing Terus Lakukan Terobosan Senin, 12/11/2018 | 19:11 | ||||||
Kepala Bapenda Kuansing, Japrinaldi, AP saat ekpose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing TELUK KUANTAN - Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak dan restribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau terus melakukan terobosan. Kali ini Bapenda minta dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terkait penataan dan evaluasi regulasi yang menjadi kendala di lapangan. Hal tersebut dikatakan Kepala Bapenda Kuansing, Japrinaldi, AP usai ekpose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hari Wibowo dan jajaran, Senin (12/11/2018). Menurutnya, disaat penerimaan daerah terus menyusut dari pusat, saatnya Kuansing mengandalkan penerimaan dari PAD, khususnya pajak dan restribusi daerah yang masih memiliki peluang besar. "Untuk pajak daerah ada lima yang memiliki peluang besar meningkatkan PAD, seperti pajak reklame, restoran, air tanah, PBB, BPHTB dan pajak hiburan. Sedangkan restirbusi daerah ada 39 buah," ujarnya. Namun katanya ada kendala dalam upaya memaksimal PAD terkait regulasi, contohnya pajak restoran, Bapenda katanya akan menerapkan kebijakan agar mesin billing diterapkan setiap restoran dan rumah makan serta kedai kopi dan warung makan dan minum. Namun hal tersebut tentu tidak bisa sepenuhnya dilakukan seluruhnya." Misalnya untuk penjual sarapan seperti lontong yang buka pagi hari atau waktu tertentu. Hal seperti ini yang perlu adanya regulasi yang kita harapkan mendapat masukan dari Kejaksaan," katanya. Begitu juga dengan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya saat ini juga banyak data yang tumpang tindih. "Contohnya ada warga yang menjual lahan keorang lain. Pemilik baru sudah dikenakan PBB, namun data PBB pemilik lama belum dicabut, sehingga tagihan datang ke pemilik lahan yang baru dan yang lama. Hal seperti ini yang perlu ada regulasi untuk mengatasinya," ujarnya. Dari pemaparan Bapenda dihadapan jajaran Kejari Kuansing ujarnya, diharapkan lahir forum intensikasi dan ekstenfikasi pajak dan restibrusi daerah yang didalamnya terlibat berbagai instansi sebagai wadah mengevaluasi dan merancang kebijakan percepatan untuk meningkatkan potensi PAD," tutupnya. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |