Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wako Pekanbaru serta dua bawahannya mantan Sekda dan mantan Plt Kabag Umum Setdakokembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Basarnas langsung mengirimkan tim penyelamat dari Unit Siaga SAR Rohil yang terdiri dari enam personel dengan tiga kapal pencari. Tim tambahan dari Kota Dumai juga dikerahkan pada pukul 21.25 WIB.
Ditreskrimsus Polda Riau memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
Ditreskrimsus Polda Riau menargetkan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau memasuki tahap I ke Kejaksaan pada Juni 2025.