www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
 
Di Pulau Miangas, yang Petik Kelapa Sembarangan Dapat Hukuman Adat!
Jumat, 11 Oktober 2019 - 20:31:14 WIB

MIANGAS - Kelapa mungkin jadi tanaman dianggap biasa. Tapi lain cerita dengan Desa Miangas, Kecamatan Khusus Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Untuk ambil kelapa saja, harus izin dari ketua adat.

Ada banyak hal menarik yang bisa ditemui di Miangas. Cuaca ekstrem dan adat yang kental, membuat Miangas nyentrik.

Di daerah lain di Indonesia, kelapa sangat mudah ditemui. Harganya pun sangat murah. Begitu pula dengan kelapa di Miangas. Tapi bukan itu yang akan dibahas.

Ini soal panen dan pelarangan panjat kelapa, namanya Eha. Eha adalah hukum panen kelapa di Pulau Miangas. Meski sebagian besar pulau ini terdiri dari pohon kelapa, tapi masyarakatnya punya aturan dalam memanen.

Dalam 3 bulan sekali, masyarakat Miangas akan panen raya buah kelapa. Sebelum tanggal yang ditetapkan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk mengambil kelapa.

"Kegiatan ini diberlakukan untuk semua warga di pulau ini, yaitu pelarangan untuk mengambil kelapa," ujar Ismael Essing sebagai Mangkubumi 2 di Pulau Miangas.

Meski demikian, masyarakat masih bisa memetik kelapa dengan hari yang sudah disepakati. Biasanya waktu yang disepakati adalah hari Sabtu. 

"Karena buah kelapa adalah kehidupan dari masyarakat Miangas. Dalam waktu 3 bulan sekali kemudian baru diadakan panen raya," ujar Ismael, dikutip dari detikcom.

Masyarakat yang tidak mengikuti aturan atau kedapatan memetik pohon kelapa bisa kena sanksi adat. Meskipun itu dari kebunnya sendiri.

"Orang yang kedapatan memanjat dan mengambil kelapa akan diarak keliling kampung sambil memegang kelapa yang sudah dipetik. Sambil keliling kampung orang tersebut harus berteriak 'Jangan ikuti saya' karena sudah mencuri," ungkap Ismael.

Wah, ketat juga ya traveler. Tapi kembali lagi, karena kelapa adalah satu satu sumber kehidupan orang Miangas, ada syarat lain yang bisa diikuti.

"Jika ada keperluan tertentu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak, masyarakat boleh mengambil buah kelapa dengan izin dari kepala desa dan ketua adat," jelas Mangkubumi 2.

Masyarakat Miangas terbilang telaten karena pengambilan buah kelapa masih menggunakan cara tradisional. Petani kelapa naik ke atas pohon dan memetik kelapa dengan parang.

Cara ini dianggap ampuh untuk membersihkan pohon kelapa. Karena kelapa yang dicungkil dari bawah hanya akan menghambat pohon kelapa kotor.

Kalau sudah di Miangas, cobalah untuk mencicipi kelapa asli pulau ini. Rasanya manis dengan sedikit sensasi soda. Benar-benar menyegarkan!

Sejak dulu warga Miangas mengolah kelapa untuk menjadi kopra. Kopra adalah buah kelapa yang dipecah dan dikeringkan di bawah matahri. Setelah itu, kopra akan dijual ke kota-kota lain seperti Bitung, Melonguane dan Manado lewat kapal.

Namun harga kopra saat itu sunggulah murah. Harga satu kilo kopra hanyalah Rp 3.000 saja. Petani kelapa sendiri rugi karena pengolahan kopra memakan waktu sampai 3 hari. Cara terbaik untuk menghindari rugi adalah dengan menjadikannya minyak kelapa.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved