Kabupaten Siak Terapkan Zakat Hasil Pertanian
Selasa, 30 Januari 2018 - 13:21:13 WIB
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak menerapkan pemberian zakat hasil pertanian, terutama bagi masyarakat di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang memiliki lebih kurang 8.000 Hektar lahan tanaman padi.
Kepala Divisi Pengumpulan Zakat Nasional Fitriansyah menyebutkan, Kabupaten Siak merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah melaksanakan zakat pertanian.
"Dari data yang ada sebagian besar masih melaksanakan zakat profesi, mal, zakat emas. Secara spesifik zakat pertanian ini baru Siak yang membuatnya," kata Fitriansyah, pada saat menghadiri acara pencanangan Hasil Zakat Pertanian, Senin (29/1/2018) di Kecamatan Bungaraya.
Selain itu, Bupati Siak Syamsuar menyebutkan jika besaran zakat yang akan dikeluarkan adalah sebanyak 5% dari hasil pertanian padi warga. Hal tersebut, lanjutnya sudah sesuai dengan yang dianjurkan dalam agama Islam.
"Kita menerapkan zakat pertanian padi sebesar 5% dari hasil petanian padi warga. Nantinya zakat yang diberikan oleh petani akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Semua dicatat dan terbuka," sebutnya.
Masih kata Syamsuar, rata-rata produksi padi pertahun selama 6 tahun terakhir yakni dari tahun 2012 hingga tahun 2017 sebesar 35.504 ton. Dengan begitu telah terjadi peningkatan sebesar 25.8 % dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2011, yang hanya berkisar 28.220,57 ton.
Sementara rata-rata produktivitas padi per-tahun selama 6 tahun terakhir yaitu pada tahun 2012 hingga 2017, sebesar 4.815 ton/HA meningkat sebesar 18% dari keadaan tahun 2011 yaitu 4.078 ton/HA.
Bentuk zakat yang dikeluarkan dapat berupa hasil pertanian ataupun uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan hasil masing-masing petani. Penyerahan diterima langsung oleh Bupati Siak, Komandan Korem Pekanbaru dan Badan Amil Zakat Siak.
“Diharapkan setelah launchingnya zakat hasil pertanian ini, dapat menumbuhkan kesadaran kita semua untuk megeluarkan zakat secara tepat dan benar, artinya tepat sasaran mustahiq dan benar menurut syari’at Islam,"tutupnya.
Penulis : Ayu
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :