Tahun 2018, UMK Siak Naik jadi Rp2.600.614
Jumat, 03 November 2017 - 18:43:43 WIB
SIAK - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 208.364,91 atau 8,71% dari UMK tahun 2017.
Pada tahun 2017, UMK Kabupaten Siak senilai Rp 2.392.249,23, naik menjadi Rp 2.600.614,14 untuk tahun 2018. Kenaikan ini telah disepakati oleh seluruh peserta rapat yang hadir yang terdiri dari unsur Apindo, Serikat pekerja, akademisi serta dewan pakar.
"Seluruh unsur dewan pengupahan sudah menyepakati besaran UMK Siak tahun 2018 pada rapat minggu lalu," sebut Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Siak, Amin Budyadi.
Dia mengatakan, rumus menentukan UMK Siak tahun 2017 sudah berdasarkan pada PP 78 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten Siak, yaitu inflasi ditambah PDB dikali dengan UMK yang berjalan.
Lanjutnya, hasil penetapan UMK sudah diserahkan ke Bupati Siak untuk diteruskan ke Provinsi.
Penulis: Mg1
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :