Setelah 6 Tahun Jadi Rebutan, Istana Peraduan Siak Jatuh ke Tangan Pemkab
Kamis, 02 November 2017 - 16:36:20 WIB
SIAK - Istana peraduan Sultan Siak yang sempat menjadi rebutan antara pihak keluarga sultan dengan Pemerintah Kabupaten Siak sejak tahun 2010 akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, Pemkab Siak berhak melindungi dan merawat istana peraduan sultan tersebut sebagai salah satu cagar budaya yang harus dilindungi.
Hal ini sesuai dengan UU No 05 tahun 1992 yang menyebutkan kepemilikan benda cagar budaya dikuasai oleh negara. Istana peraduan Sultan Siak yang terletak satu lokasi dengan istana siak ini sebelumnya ditempati oleh keluarga Sultan Siak sejak tahun 60-an. Hingga akhirnya pada tahun 2010 pihak Pemkab melakukan mediasi dengan keluarga sultan untuk memberikan istana tersebut kepada Pemkab Siak.
"Awalnya pada tahun 2010 kita memang sudah sering melakukan mediasi, beberapa kali mediasi termasuk tokoh-tokoh masyarakat kita, lembaga adat, itu melakukan mediasi dengan pihak keluarga, tapi tidak ketemu kesepakatannya, mereka tidak bisa menerima karena mereka menganggap mereka memiliki hak disana, karena tidak ada kata sepakat akhirnya kita menempuh jalur hukum pada tahun 2010,"ujar Kepala Bagian Hukum, Jon Efendi, Rabu (2/11/2017).
Pemkab Siak pun akhirnya menempuh jalur hukum untuk meminta istana peraduan tersebut dijadikan sebagai bagian dari cagar budaya yang harus dilestarikan keberadaannya. Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak dimenangkan oleh Pemkab Siak, tak usai sampai disitu, pihak keluarga sultan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau serta meminta ganti rugi ke Pemkab Siak jika mereka harus meninggalkan istana tersebut, namun hasil putusan tetap memenangkan Pemkab Siak.
Karena kalah di Pengadilan Tinggi Riau, akhirnya pihak keluarga sultan mengajukan kasasi pada tahun 2012. Dua tahun berselang, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak keluarga sultan pada tahun 2014. Putusan ini juga disertai dengan pemberian ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar kepada pihak keluarga sultan.
"Pada tanggal 14 Februari 2016 kita datang ke PN Siak untuk menyerahkan uang ganti rugi tersebut kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh ketua pengadilan dan juru sita," ungkap Jon.
Saat ini pihak keluarga sultan telah menyerahkan istana peraduan sultan tersebut kepada Pemkab Siak, serta menerima uang ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar di PN Siak.
Berdasarkan pantauan, saat ini istana peraduan sultan tersebut telah tampak kosong, hanya tinggal gerai souvenir milik keluarga sultan yang dalam waktu dekat juga akan dikosongkan oleh pemiliknya.
Penulis : Mg1
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :