Pemkab Siak Bakal Terapkan Transaksi Non Tunai untuk Setiap Transaksi Keuangan
Kamis, 02 November 2017 - 15:47:30 WIB
SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak akan terapkan transaksi non tunai untuk setiap aktivitas pembayaran di Kabupaten Siak.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Siak Alfedri, mengingat Kabupaten yang telah menerima opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) lebih dari dua kali wajib menerapkan transaksi non tunai di seluruh transaksi dan Kabupaten Siak merupakan salah satu Kabupaten yang telah menerima WTP hingga enam kali.
Harianto, Akademisi Universitas Diponegoro menyebutkan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Kabupaten/Kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
“Sosialisasi ini untuk implementasi transaksi keuangan non-tunai, sehingga kedepannya semua transaksi lewat sistem yang dipakai oleh perbankan atau menyesuaikan dengan peraturan bupatinya,” sebut Harianto.
Lanjutnya, transaksi non tunai tersebut merupakan pemindahan (membayar/menerima) sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan mengunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMk), cek, bilyet giro, uang elektronik (e-money) atau sejenisnya.
Sementara itu Wakil Bupati Siak menyebutkan transaksi non tunai ini bisa mencegah terjadinya korupsi dan pungutan liar dan pengelolaannya lebih mudah karena mengunakan aplikasi. Melalui Bimtek ini ia berharap akan terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik dimasa yang akan datang.
Penulis : Mg1
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :