SIAK-Manajer Operasional PT. Sarana Pembangunan Siak, Arif Gusnali, S.Si.,MM., menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa Internet Service Provider (ISP) dari perusahaan yang memiliki legalitas/izin yang jelas.
"Kami mengimbau kepada OPD di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa layanan ISP dari perusahaan yang sudah mengantongi izin dan legal, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa, saat ini di Provinsi Riau, terdapat sejumlah perusahaan ISP berizin. Sementara di Kabupaten Siak sendiri sudah ada dua perusahaan ISP berizin. Salah satunya adalah PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang telah memiliki Izin dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia No 493 Tahun 2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet ISP.
ISP tersebut dimiliki oleh salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Siak yang memiliki brand (merk) bernama SiakNet.
PT SPS juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan jasa akses internet/ISP (Internet Service Provider) dari Dirjen POSTEL Dep. KOMINFO RI Nomor 197/DIRJEN/2007 tanggal 24 mei 2007. Saat ini PT SPS telah memiliki beberapa POP yang tersebar di Riau.
SPS juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang yang memiliki izin penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (JARTUP) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 180/KEP/M.KOMINFO/7/2008 tanggal 16 Juli 2008. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO (Fiber Optic).
Jasa layanan (service) JARTUP adalah jasa pertukaran, penyimpanan dan pengelolaan data antara konsumen dengan sistem komunikasi tertutup. Biasanya jasa service ini digunakan kantor–kantor, pabrik–pabrik, maupun suplayer yang memiliki kepentingan kerahasiaan komunikasi data digital.
Service tidak menutup hanya pada komunikasi data melainkan juga komunikasi suara maupun digital image, sedangkan aplikasi penggunaan umumnya pada komunikasi Point to Point antar kantor (Closed User Group). Media yang digunakan untuk melayani JARTUP antara lain : a. Cable system menggunakan kabel tembaga atau Fiber Optic.
Siaknet juga mampu memberikan layanan internet dengan media wireless 5,8Ghz yang mampu mentransmitkan jaringan internet hingga ke plosok desa dengan jaminan koneksi yang stabil dan tidak terpengaruh oleh keadaan cuaca. Dengan layanan 24 jam x 7 oleh team network dan fast respons untuk keluhan pelanggan, mengutamakan kualitas jaringan hingga sampai di router end user.
Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.
"Selain masyarakat atau instansi baik swasta maupun pemerintah harus berlangganan dengan ISP yang berizin juga dalam pelaksanaannya pelanggan tersebut harus berlangganan dan berkontrak langsung dengan ISP yang bersangkutan, dalam hal ini tidak dikenal yang namanya surat dukungan dari ISP, karena tanggung jawab penuh berada di ISP,"pungkasnya.
Penulis : Diana
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :