SIAK - Kantor Imigrasi kelas II Siak melakukan sosialisasi penyebaran informasi keimigrasian dengan teknologi berbasis android (Antrian Paspor Online) dan penguatan materi mengenai pencegahan TKI non prosedural tahun anggaran 2018 di hotel Grand Mempura.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau, Surya Pranata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Sjachril, dan Kasi Insarkom, Robby Sastra bersama sejumlah masyarakat.
Saat ini, masyarakat Siak tidak perlu lagi repot-repot untuk menunggu antrian pembuatan paspor di kantor imigrasi, karena saat ini telah tersedia aplikasi yang akan memudahkan para pembuat paspor untuk mengambil nomor antrian secara online.
Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi "Antrian Paspor Online" pada handphone Android. Setelah itu, dapat memilih kantor imigrasi mana saja untuk pengurusan paspor. Tidak hanya itu, pemohon juga bisa memilih sendiri hari dan jam berapa ingin dilayani di kantor imigrasi yang telah dipilih tadi. Jadi pemohon dapat menyesuaikan jadwal sendiri.
"Sekarang, para pembuat paspor sudah lebih di mudahkan dengan adanya aplikasi yang tersedia di android, semua masyarakat bisa mengunduhnya, mereka juga hanya perlu menyesuaikan dengan jadwal mereka sendiri, kemudian pilih jadwalnya di aplikasi antrian paspor online," sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Sjachril.
Pemohon bisa mengunduhnya di laman www.imigrasi.go.id bagi pengguna laptop atau komputer, bagi pengguna android bisa langsung mengunduh aplikasi antrian paspor online di google playstore.
Setelah membuka laman tersebut atau aplikasi Antrian Paspor, pemohon paspor diarahkan untuk memilih tanggal dan kategori waktu antrian untuk permohonan paspor.
Dengan sistem antrian online, pemohon kini tidak perlu lagi datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi untuk mengambil nomor antrian.
Selain itu, kantor imigrasi Kelas II Siak juga siap melayani Tenaga Kerja Indonesia prosedural. Bagi WNI yang akan membuat Paspor RI untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI, selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan job order atau surat rekomendasi oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
"Kantor Imigrasi Kelas II Siak tegas menolak pemohon pembuatan Dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diduga sebagai TKI non prosedural,"tegas Sjachril.
Penulis: Ayu
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :