Hafith Syukri Sebut Vonis Bebas Suparman Akhiri Polemik di Rohul
Senin, 27 Februari 2017 - 06:44:55 WIB
PASIR PANGARAIAN-Tokoh Masyarakat Rokan Hulu (Rohul), Ir.H.Hafith Syukri MM yang juga mantan Wakil Bupati Rohul, nyatakan bersyukur dengan vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Bupati Rohul non aktif, H Suparman. S.Sos.
Hafith Syukri yang pernah jadi rival Suparman dalam Pilkada Rohul menyatakan, vonis bebas Suparman, hikmah besar bagi masyarakat rohul serta mengakhiri polemik yang selama ini terjadi di Rohul.
“Sebagai masyarakat Rohul, kita sangat sambut baik dan bersyukur, ini merupakan hikmah besar bagi pribadi pak Suparman dan juga hikmah besar bagi masyarakat Rohul. Karena selama ini kita butuh kejelasan, kejelasan tentang status hukum beliau,” ungkap Hafith Syukri, Jumat (24/2/2017).
Setelah putusan bebas Majlis Hakim tipikor, kata Hafit lagi, diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Karena tidak bisa dipungkiri, sebelum adanya putusan vonis bebas, secara tidak langsung sudah berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Negeri Seribu Suluk.
“Setelah putusan pengadilan, kita harapkan tidak ada lagi polemik, sehingga Suparman bisa membina masyarakat dan membangun Rohul dengan tenang,” harapnya.
Hafith Syukri juga berharap, pasca putusan bebas, Supaman dapat segera kembali bertugas dengan tenang sebagai Bupati Rohul. Seluruh komponen masyarakat juga diharapkan bisa kembali menyatukan langkah serta mendukung program Suparman.
“Kita bersyukur, sekian lama beliau diberi cobaan kemudian akhir klimaks dibebaskan murni. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat berarti bagi masyarakat Rohul, kita butuh pemimpin dan ketegasan pemimpin dalam memimpin rakyatnya. Sehingga pembangunan Rohul akan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap Hafuth Syukri.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :