Pengelola Keuangan di Pemkab Rohul Diingatkan Tidak Bermain Api
Selasa, 21 Februari 2017 - 11:40:28 WIB
PASIR PANGARAIAN - Pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) diingatkan tidak bermain api dalam mengelola keuangan daerah. Pelayanan harus diberikan tanpa pungutan.
"Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sangat tidak dibolehkan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau ASN termasuk honorer melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan ke masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Ir Damri Harun.
Secara tegas, imbauan itu disampaikan Damri, baik bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu. Mereka diminta bekerja jujur dan transparan dalam penggunaan keuangan daerah.
Damri mengharapkan, peraturan Presiden Jokowi harus diikuti seluruh jajaran Pemkab Rohul, dan jangan sampai ada ASN atau honorer terlibat permasalaham hukum seperti terjadi di beberapa daerah.
"Kemudian, juga bagi seluruh pengelola keuangan jangan bermain api dalam menggunakan anggaran. Kerjakan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbau Damri.
Terkait dana APBD Rohul tahun anggaran 2017, diakui Damri, saat ini APBD Rohul sendiri masih dalam proses evaluasi oleh Tim Pemerintah Provinsi Riau. SKPD harus menerima hasil evaluasi dengan mencermati serta mempelajari kegiatan yang akan dilaksanakan ke depannya.
"Saya ingatkan agar mengutamakan kegiatan yang prioritas serta kegiatan rutin. Kegiatan yang tidak bisa dikerjakan jangan dikerjakan SKPD. Juga berharap tetap mengutamakan tanggung jawab dan peraturan hukum yang berlaku," pintanya.
Penulis : Feri hendrawan
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :